“Kalau lengkap, kemudian diberhentikan oleh petugas, silakan untuk menunjukkan surat-surat berkendara tersebut maupun kelengkapan-kelengkapan yang sudah ada,” terangnya.
Seperti diketahui, tilang manual akan kembali diberlakukan, terutama pada titik-titik yang belum ter-cover kamerata ETLE atau tilang elektronik.
Tilang manual di wilayah Polda Jawa Barat sendiri akan dimulai secara serentak per 1 Juni 2023. (cep)