Seperti diketahui, pelaku AR ditangkap petugas sekitar delapan jam setelah jenazah nenek Ai ditemukan pada Senin (17/4) siang dalam kondisi sudah membusuk.
“Alhamdulillah, hari ini kita menggelar rekonstruksi pembunuhan di Perum Puri Asri dengan aman dan lancar. Sebanyak 62 adegan diperagakan pelaku mulai dari kedatangan di lokasi kejadian, melakukan aksi pembunuhan kemudian meninggalkan TKP,” ungkap Kapolres kepada awak media usai giat rekonstruksi.
Willy mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut pihaknya tidak menemukan fakta baru yang mengejutkan di luar keterangan yang diberikan pelaku maupun saksi-saksi. Adapun motif pembunuhan tersebut, Willy mengatakan, didasari oleh sakit hati pelaku atas ucapan kasar yang diucapkan korban.
Baca Juga:SEGERA CAIR!!! 420 Petani Tembakau Kuningan akan Mendapatkan BLT DBHCHTBupati Kuningan Raih Penghargaan dari PWI Jawa Barat di Hari Pers Nasional
“Pelaku dan korban ini masih ada hubungan keluarga yaitu nenek dan cucu dari pihak mendiang suami. Saat kunjungan tersebut, pelaku merasa sakit hati atas ucapan kasar dari korban, yang membuatnya gelap mata dan nekat melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Willy.
Dari hasil autopsi pun, lanjut Willy, pada tubuh korban ditemukan beberapa luka memar dan luka robek akibat benda tajam di bagian kepala korban. Atas perbuatan tersebut, tersangka AR yang masih berstatus mahasiswa dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati. (fik)