Itu sebabnya,, kata Mas Nadiem, pemerintah menyiapkan regulasi baru berupa RPP Manajemen ASN.
Lebih lanjut dikatakan Mas Nadiem, ada 6 poin penting di dalam RPP Manajemen ASN yang mengatur perekrutan PPPK guru, yaitu:
1. Formasi guru ditetapkan oleh pemerintah pusat
4. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace
5. Tambahan insentif untuk guru ASN di daerah khusus