Oknum Polisi Cabul dari Polres Cirebon Kota Dipecat

ilustrasi-oknum-polisi
Kasus mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP SW, yang menipu tukang bubur dalam proses penerimaan Bintara Polri, sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumber atau PN Kabupaten Cirebon. Foto: Istimewa-Ilustrasi.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Oknum polisi cabul dari Polres Cirebon Kota (Polres Ciko), Briptu C, dipecat dari keanggotaan Polri.

Briptu C merupakan oknum polisi yang melakukan perbuatan pidana persetubuhan atau asusila terhadap anak tirinya yang baru berumur 11 tahun.

Sidang kode etik terhadap oknum polisi Briptu C digelar di Mapolres Ciko, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga:Jamaah Haji Meninggal Dunia di Madinah, Ini IdentitasnyaSEMUA ORANG TERKEJUT Harga Tiket Indonesia vs Argentina, PSSI Akhirnya Berikan Penjelasan

Dari sidang itu diputuskan bahwa Briptu C dipecat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia dinyatakan telah menciderai institusi Polri dengan melakukan kekerasan dan mencabuli anak tirinya yang notabene masih sebagai keluarganya.

Sidang kode etik terhadap Briptu C sendiri dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto dengan anggota Kabag SDM Polres Ciko Kompol Didi Wahyudi Sunansyah.

Anggota Komisi Sidang Kode Etik Polri, Kompol Didi Wahyudi Sunansyah didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja membenarkan sidang kode etik untuk Briptu C telah dilaksanakan.

“Putusan yang dikenakan kepada yang bersangkutan yakni pertama skala umum yang bersangkutan harus menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan keluarga besar korban. Yang Kedua putusan kode etik bahwa dikenakan PTDH kepada yang bersangkutan,” jelas Didi.

Ia mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Briptu C. “Yang memberatkan bahwa perbuatan yang bersangkutan menciderai institusi Polri dan yang menjadi korban adalah keluarga dia, anak di bawah umur,” tuturnya.

Sedangkan yang meringankan, ia berkelakuan baik selama proses sidang. “Pertama, yang bersangkutan berkelakuan baik dalam persidangan dan kedua yang bersangkutan belum ada permasalahan melanggar hukum sebelumnya,” katanya.

Baca Juga:TERNYATA MUDAH DAN AMAN, Ini 6 Langkah Memutihkan Wajah untuk Laki-laki dan PerempuanLIPSTIK ASHANTY: Nyaman dan tanpa Rasa Kering di Bibir, Yuk Cek Ini Deretan Lipstik Kekinian 2023

Didi juga membenarkan bahwa Briptu C melakukan banding terhadap hasil putusan sidang kode etik Polri tersebut.

“Diberikan waktu 21 hari kepada yang bersangkutan melakukan banding pasca keluarnya putusan ini. Dan yang bersangkutan menyatakan akan melakukan banding,” tandasnya.

Seperti diketahui, Briptu C merupakan anggota Polres Cirebon Kota. Kasus yang menjeratnya terjadi pada 2022 lalu.

0 Komentar