Kasus ini bahkan sampai menjadi perhatian nasional, di mana Kapolda Jawa Barat saat itu sampai turun tangan.
Kasusnya adalah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun, juga kekerasan fisik.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Briptu C hanya divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
Baca Juga:Jamaah Haji Meninggal Dunia di Madinah, Ini IdentitasnyaSEMUA ORANG TERKEJUT Harga Tiket Indonesia vs Argentina, PSSI Akhirnya Berikan Penjelasan
Vonis PN Sumber itu jauh dari tuntutan jaksa Kejari Sumber, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa akhirnya banding. Dan, hasil sidang banding di PT Bandung pada 12 April 2023 memutuskan bahwa Briptu C divonis 20 tahun penjara.
Putusan PT Bandung itu sekaligus membatalkan putusan PN Sumber. Oknum polisi Briptu C dijerat dengan pasal pencabulan, kekerasan fisik, dan KDRT. (den)