RADARCIREBON.ID – Polri melakukan penerapan kembali tilang manual untuk meningkatkan akurasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, tilang manual juga untuk meningkatkan efektivitas ETLE.
Polri melakukan penerapan kembali tilang manual untuk pengendara lalu lintas, setelah sebelumnya menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang manual ini segera diberlakukan di Kabupaten Kuningan.
Menurut polri.go.id, kebijakan tilang manual ini mulai berlaku sejak 14 April 2023, setelah melakukan evaluasi atas pelaksanaan tilang elektronik. Pemberlakuan tilang manual ini dilakukan tanpa mencabut tilang elektronik yang sudah diterapkan.
Baca Juga:WAJIB BERSYUKUR! Serahkan 220 Motor Dinas Baru, Ini Dukungan Kementerian Pertahanan untuk Para Babinsa Kodim 0615 KuninganPedagang Rokok Ilegal di Kuningan Tertangkap Basah dalam Razia Bersama Bea Cukai Cirebon, Ada 331 Bungkus
Kebijakan penerapan kembali tilang manual ini disebabkan karena tingkat pelanggaran lalu lintas yang masih cukup tinggi, meski sudah diterapkan tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik juga belum bisa mengawasi setiap jalanan, sehingga tidak semua pelanggaran pengendara lalu lintas dapat terdeteksi.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari membenarkan bahwa saat ini Polda Jabar berencana akan melaksanakan kembali tilang manual dalam rangka untuk mengefektifkan kembali Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Saat ini jajaran Satlantas Polres Kuningan sedang melakukan persiapan. Untuk ETLE sendiri tetap diutamakan, sedangkan tilang manual hanya untuk mengcover beberapa pelanggaran yang tidak tertangkap kamera oleh ETLE,” jelas Vino saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Sebelum menjalankan program ini, anggota Lantas Polres Kuningan telah mengikuti assessment di Polda Jawa Barat, seperti uji kelayakan untuk melakukan tilang manual.
“Pelaksanaan tilang manual sendiri kami masih menunggu petunjuk dari Polda Jabar, dan itu juga akan dilakukan serentak seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” kata Vino.
Polri akan menegaskan bahwa pelanggaran yang tidak tercover oleh ETLE, di antaranya seperti tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), tidak menggunakan helm, melawan arus, dan pelanggaran lain yang tidak terdeteksi kamera. Tilang manual tidak dilaksanakan secara stasioner, tapi hunting ataupun pelanggaran secara kasat mata.