RADARCIREBON.ID – Kabar gembira menghampiri tenaga pendidik (tendik). Tunjangan sertifikasi guru 2023 mengalami kenaikan yang signifikan.
Memang tidak semua tenaga pengajar akan mendapatkan sertifikasi guru 2023. Tunjangan ini hanya akan diperoleh guru yang sudah menyelesaikan tahap sertifikasi.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah resmi menaikkan sertifikasi guru 2023 hingga dua kali lipat dari sebelumnya.
Baca Juga:Catat Jadwal Kick Off Liga 1 2023/2024, Dimulai Juli 2023 hingga Mei 2024Perkiraan Cuaca Sabtu 27 Mei 2023, Wilayah Cirebon Ada Potensi Hujan di Malam Hari
Nah, bagi guru ASN maupun non ASN yang saat ini belum tersertifikasi, harus mengetahui syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2023.
Berdasarkan Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, maka harus melengkapi beberapa berkas diantaranya:
– SK pengangkatan guru ASN oleh masing-masing satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah
– Masih aktif mengajar dalam satuan pendidikan yang dibuktikan dengan jam mengajar yang tercatat di data pokok pendidikan
– Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan
– Memiliki jam mengajar kepada jumlah siswa yang sudah dimasyarakatkan dan wajib mempunyai penilaian minimal dengan baik.