CIREBON, RADARCIREBON.ID- Tiga hakim PN Sumber (Kabupaten Cirebon) yang menangani sidang oknum polisi cabul dari Polres Cirebon Kota, Briptu C, telah diadukan ke Komisi Yudisial (KY).
Vonis hakim PN Sumber dalam kasus ini memang jadi sorotan. Yakni dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, vonisnya menjadi 1 tahun 10 bulan penjara.
Jaksa Kejari Sumber sendiri sudah banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan vonis PN Sumber. Bahkan PT Bandung memperberat vonis Briptu C menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga:MALAM-MALAM DUAAN DI HOTEL, Ternyata Ini Detik-detik Polisi Gerebek Wakil Bupati Rokan Hilir dan Wanita Kabid DispendaUsianya 119 Tahun, Jamaah Haji Tertua asal Indonesia Ini Sudah Tiba di Tanah Suci
Briptu C juga sudah dipecat dari keanggotaan Polri melalui sidang kode etik yang digelar di Mapolres Cirebon Kota pada Kamis 25 Mei 2023.
Nah, kini sorotan masih tertuju pada majelis hakim yang menangani sidang kasus persetubuhan terhadap anak umur 11 tahun dengan pelaku oknum polisi itu.
Tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Soni Nugraha SH MH, Harry Ginanjar SH MH, dan Ranum Fatimah Florida SH.
Dalam catatan Radar Cirebon, putusan hakim PN Sumber ini juga menuai sorotan ketika ibu korban, Vinny Meipanji Pratiwi (31), melakukan demo seorang diri di PN Sumber atau Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon pada Senin 10 April 2023.
Ketika demo itu, Vinny mengaku keluarganya terusik atas vonis hakim PN Sumber terhadap Briptu C.
“Berat rasanya untuk saya datang ke pengadilan. Saya masih trauma dengan kejadian kemarin. Tapi, saya berharap ada keadilan untuk kami,” kata Vinny kepada awak media, kala itu.
“Kami ke sini menemui wakil ketua pengadilan untuk menanyakan kenapa vonis dengan tuntutan sangat jauh. Menurut saya itu sangat jauh dari rasa keadilan,” sambung Vinny.
Baca Juga:DILIRIK KARENA AWET MUDA, Ini Dia 4 Cara Merawat Kulit dari Dalam, Mudah Banget!Jamaah Haji Wafat saat Baru Tiba di Tanah Suci, Bagaimana Hajinya? Simak Penjelasan Kemenag
Dikatakan Vinny, tuntutan untuk terdakwa ada tiga. Di antaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adanya persetubuhan, yang ketiga perlindungan anak.
Namun, dalam perjalanan sidang, hakim memvonis Briptu C dengan menggunakan pasal KDRT saja. “Kami kecewa dengan vonis hakim,” ujarnya.