-Sedangkan tunjangan umum diberikan kepada para PNS yang tidak memiliki jabatan khusus tertentu.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin) 50 persen
-Tunjangan kinerja atau Tukin ini adalah komponen yang diadakan pemerintah pada pemberian gaji 13.
-Tukin akan diberikan kepada para PNS dengan besaran 50 persen dari gaji pokok.
Baca Juga:HAPPY NIH PNS, Long Weekend Mulai 1 Juni 2023, Masuk Lagi Tanggal 5 Juni 2023Tiga Hakim PN Sumber Kasus Oknum Polisi Cabul Diadukan ke KY, Proses Sedang Berjalan
-Tapi, pengecualian pada ASN guru dan dosen, tidak akan diberikan tukin, dan akan diganti dengan tunjangan profesi sebesar 50 persen dari gaji pokok.
Itulah informasi mengenai jadwal pencairan gaji 13 PNS pada tahun 2023 ini. Semoga bermanfaat. (*)