RADARCIREBON.ID – Program pemerintah PPG Prajabatan merupakan program yang dikaksanakan untuk melakukan sertifikasi guru dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Program PPG Prajabatan ini ditujukan bagi para calon tenaga pengajar atau guru yang ingin memperoleh sertifikasi sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Dengan mengikuti PPG Prajabatan ini, para calon guru akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik (tendik).
Baca Juga:GUDANG CUAN! Uang Koin Melati Harga Ratusan Juta dan Diburu Kolektor, Cara Jualnya GampangRPP Manajemen ASN Dikebut, Ketum PHK2I Pesimis Terkait Kuota Honorer K2
Berikut syarat administrasi PPG Prajabatan gelombang 3:
– Pelamar merupakan WNI dengan bukti NIK yang dimasukkan dalam persyaratan.
– Melampirkan ijazah S1 atau D-IV dan telah terdaftar dalam pangkalan data DIKTI dengan minimal IPK 3,00 dan wajib menyertakan penyetaraan untuk lulusan luar negeri.
– Memiliki surat kelakuan baik SKCK, sehat jasmani rohani dan bebas NAPZA yang bisa didapatkan dari Rumah Sakit Pemerintah secara resmi.
Yakni pelamar harus lolos mulai dari seleksi administrasi, seleksi tes substantif, dan tes wawancara.
Selain itu, PPG Prajabatan juga menyediakan berbagai sumber daya pendukung, seperti materi pembelajaran terbaru, modul interaktif, dan bimbingan oleh para praktisi pendidikan yang berpengalaman.