RADARCIREBON.ID – Kabar gembira datang lagi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan. Gaji ke-13 bakal cair pada 5 Juni 2023.
Diketahui, Gaji ke-13 merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh sejumlah ASN. Dan menurut info yang beredar akan dicairkan awal bulan Juni mendatang.
Gaji ke-13 bagi para ASN ini besarannya berbeda-beda. Besaran pencairan sudah diatur oleh pemerintah melalui PP Kemenkeu.
Baca Juga:Cek ATM Sekarang, Bansos BPNT Tahap 3 Sudah Disalurkan, Apakah Nama Anda Termasuk?Perkiraan Cuaca Selasa 30 Mei 2023, Wilayah Cirebon Full Panas
Mengutip Pasal 6 beleid dijelaskan bahwa gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Berdasarkan aturan yang diteken per 29 Maret 2023, besaran gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Kalangan PNS, anggota TNI Polri, yang mendapat gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota, hingga pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pemerintah. Termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.