RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Perbuatan bejat dilakukan oleh oknum pengurus salah satu Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (panti asuhan) di Kecamatan/Kabupaten Kuningan. Ia yang seharusnya menjaga dan melindung, namun tega melakukan rudapaksa terhadap anak asuhnya yang masih di bawah umur, hingga hamil tiga bulan.
Modus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial EF (61), dengan cara memberikan minuman yang dicampur dengan obat penenang, hingga korban tidak sadarkan diri. Â Setelah itu pelaku melakukan aksi rudapaksa korban.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku melakukan pencabulan sebanyak tiga kali terhadap korban.
Baca Juga:Anggota Dirugikan Rp8 Triliun, Direktur KSP SB Masih Terima Gaji Puluhan JutaPersembahan Baru Lipstik Wardah Red Series! Hadir dengan Warna Merah yang Memukau dan Elegan, Bikin Tampilanmu Makin Menawan!
“Atas keterangan tersangka, korban ini dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali hingga korban hamil dan mengalami trauma psikis,” kata Kapolres Willy kepada awak media saat ditemui di Mapolres Kuningan, Rabu (31/5).
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, pelaku memberikan minuman kepada korban, yang tidak diketahui oleh korban bahwa minuman itu bisa membuat tidak sadarkan diri.
“Korban hanya satu masih di bawah umur. Dilakukan di yayasan tersebut. Modusnya dengan cara memberi minum kepada si korban, setelah itu korban tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, diduga minuman tersebut telah dicampur dengan obat penenang hingga korban tidak sadarkan diri.
“Diduga minuman itu dicampur dengan obat penenang, hingga korban tidak sadarkan diri, setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku melakukan persetubuhan,” lanjutnya.
Kapolres menambahkan, korban sempat diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan perilaku bejatnya kepada orang lain.
“Setelah melakukan persetubuhan, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada keluarga, teman, dan yang lainnya,” tambahnya.
Baca Juga:6 Oleh-Oleh Khas Turki yang Wajib Dibeli Saat BerliburRusia dan Ukraina Menunjukkan Harapan Terhadap Perdamaian Walaupun Ada Syarat
Dari keterangan pelaku, kata Kapolres, pelaku melakukan aksi rudapaksa itu sejak September 2022 dengan anak asuhnya.