“Pelaku mencabuli korban sejak September 2022 dengan korban yang sama,” tuturnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku berinisial EF kita sangkakan dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(ale)