RADARCIREBON.ID – Pemberlakuan tilang manual kembali diterapkan per 1 Juni 2023 dengan skema dan pola yang berbeda. Mau tau? Simak penjelasannya disini.
Polda Jawa Barat (Jabar) resmi kembali menerapkan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas mulai Kamis (1/6).
Penerapan tilang manual ini hanya dilakukan oleh anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 2 Juni 2023, Wilayah Cirebon Tidak Ada Potensi HujanDibutuhkan 34.453 Pegawai, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka untuk 4 Bidang, Kamu Termasuk?
“Sudah otomatis mulai diberlakukan, tidak ada itu (razia),” kata Ibrahim dihubungi.
Menurutnya, polisi bakal mobile dalam melakukan penilanganan kepada pengendara.
Ibrahim menjelaskan, dalam penindakan, diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon saat mengemudi, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU Lalu Lintas,” ucapnya.
Sasaran Pelanggaran Aturan Tilang Manual 2023
Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, kata Sandi, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.