SETIDAKNYA ada 8 ketentuan gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Seperti apa?
Sebanyak 8 ketentuan gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, perlu dipahami sebelum uang gaji 13 cair 5 Juni 2023.
Melalui artikel ini kita bahas tuntas 8 ketentuan gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca Juga:Ini Aturan dan Ketentuan Gaji 13 untuk Pensiunan, Cair Serentak 5 Juni 2023ANAK DI BAWAH 2 TAHUN GRATIS, Ini Tiket Masuk D Castello, Tempat Wisata Keren di Subang, Jawa Barat
Gaji 13 sendiri akan dicairkan untuk para PNS, Tenaga Pengajar, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Gaji 13 cair 5 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Perlu dipahami bahwa gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan biasanya disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih mengatakan bahwa gaji 13 bukan merupakan gaji tambahan secara harian, tapi tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada PNS, Tenaga
Pengajar, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.
Menjelang gaji 13 cair 5 Juni 2023, Kosasih mengingatkan para pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan yang akan menerima gaji 13 supaya waspada terhadap penipuan atau tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen.
Satu hal yang ditegaskan Kosasih bahwa dalam penyaluran gaji 13 pada 5 Juni 2023 tak dikenakan biaya apapun.
Sehingga, para pensiunan dan penerima pensiun serta penerima tunjangan yang akan menerima gaji 13 agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga:HARGA BBM TURUN! Ini Harga Terbaru Mulai Juni 2023 yang Ditetapkan PertaminaPENGUNJUNG UMUM BAYAR 15 RIBU, Ini Wisata Sejarah di Cirebon: Belajar Mengenal Cirebon Masa Lampau
Oh ya, besaran gaji 13 PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun 2023.
1. Pembayaran 13 kepada Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 paling cepat akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023 dengan ketentuan sebagai berikut: