SIMAK aturan dan ketentuan gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Informasi mengenai ketentuan gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, perlu diketahui karena tak lama lagi segera dicairkan.
Ketentuan gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di mana akan dicairkan pada 5 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan sebagai tindak lanjut surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Baca Juga:ANAK DI BAWAH 2 TAHUN GRATIS, Ini Tiket Masuk D Castello, Tempat Wisata Keren di Subang, Jawa BaratHARGA BBM TURUN! Ini Harga Terbaru Mulai Juni 2023 yang Ditetapkan Pertamina
Lalu, seperti apa ketentuan gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan? Yuk kita kupas tuntas di artikel ini.
Pertama, perlu diketahui bahwa gaji 13 untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan disalurkan melalui PT Taspen (Persero).
Dalam keterangan sebelumnya, Direktur Utama Taspen A.N.S Kosasih mengatakan bahwa gaji 13 bukan merupakan gaji tambahan secara harian, tapi tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada PNS.
Kosasih juga mengimbau kepada para pensiunan dan penerima pensiun serta penerima tunjangan yang akan menerima gaji 13 agar berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau tindakan kriminal yang mengatasnamakan Taspen.
Kosasih menegaskan bahwa dalam penyaluran gaji 13 ini tak dikenakan biaya apapun. Sehingga, para pensiunan dan penerima pensiun serta penerima tunjangan yang akan menerima gaji 13 agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Sementara itu, dalam keterangan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah membeberkan besaran gaji 13 PNS, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan. Di mana, ini memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun 2023.