Dibentuk sebagai bagian dari upaya penegakan hukum pemilu yang berupa penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu.
Menurutnya, Gakkumdu dibutuhkan sebagai sarana komunikasi dan koordinasi yang baik.
Sentra Gakkumdu ini merupakan sinergisme tiga institusi untuk menjaga berlangsungnya Pemilu 2024 yang berkualitas, yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Sedangkan, Gakkumdu sendiri hadir dan bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat.
Baca Juga:Hibahkan 12 Hektare untuk Asrama Haji, Bupati Indramayu: Alhamdulillah Tahun Ini Berfungsi, Tidak Perlu Nginap di Bekasi Fraksi Golkar Sindir Bupati Cirebon Soal Jalan Rusak: Kalau Tidur di Kendaraan Terbangun, Berarti Masuk Kabupaten Cirebon
Pelanggaran Pemilu 2024 adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. (kho)