INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID –Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu berhasil membekuk tiga pelaku spesialis pembobol minimarket lintas daerah.
Ketiga pelaku ini merupakan komplotan yang berhasil dibekuk dalam Operasi Libas Lodaya 2023.
Mereka adalah berinisial RMN (50) warga Bogor, SMT (55) dan RSD (52), yang merupakan warga Indramayu.
Baca Juga:Server Sempat Gangguan, Hari Kedua PPDB 2023 Tingkat SMA di Indramayu Diklaim LancarLewat Sentra Gakkumdu, Bawaslu dan Polres Indramayu Sinergi Tingkatkan Mitigasi Kerawanan Pemilu 2024
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M Hafid mengatakan, penangkapan ketiga pelaku spesialis pembobol minimarket lintas daerah itu bermula dari keterangan dari tersangka lainnya berinisial RH (52), yang merupakan warga Garut yang sebelumnya dibekuk polisi.
“Ini satu kasus yang menonjol. Pengungkapan kasus berawal saat sejumlah minimarket di Kabupaten Indramayu dibobol, dalam proses penyelidikan satu pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Fahri, tiga pelaku lagi berhasil dibekuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara itensif oleh penyidik, lanjut Fahri Siregar, para pelaku mengungkapkan fakta bahwa kawanan pembobol minimarket ini tidak hanya melakukan aksinya di Indramayu, namun di wilayah lainnya seperti di Majalengka dan Brebes.
“Dari pengakuan kepada penyidik, mereka sudah membobol sebanyak 12 minimarket di wilayah hukum Polres Indramayu, dan 8 lagi di luar daerah Indramayu. Sebelum ditangkap mereka baru melakukan aksinya di wilayah Brebes,” terangnya.
Bahkan, kata Fahri, saat dilakukan penangkapan dua dari tiga pelaku, melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa harus dilumpukan dengan timah panas, karena mengancam nyawa petugas dengan membawa senjata tajam.
“Saat hendak diamankan dua pelaku berupaya menyerang petugas dengan senjata tajam, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” ujarnya.
“Barang bukti sudah diamankan di Mapolres, dan masih dilakukan pengembangan terkait kasus ini. Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara 5 sampai 10 tahun,” tuturnya.