RADARCIREBON.ID – Dibukanya seleksi CPNS 2023 tentu saja sudah dinantikan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Salahsatu yang menunggu adalah honorer.
Banyak kabar yang beredar terkait kebutuhan formasi CPNS 2023 yang direncanakan akan lebih besar jumlahnya.
Namun, berdasarkan informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) direncanakan sebanyak 34.000 formasi CPNS 2023 yang akan dibuka.
Baca Juga:Gempa Bumi Terkini Guncang Laut Selatan DIY, Gerabah Pecah dan Pintu BerderikPerkiraan Cuaca Kamis 8 Juni 2023, Wilayah Cirebon Berawan, Waspada Potensi Hujan
Melihat hal tersebut, dapat diartikan bahwa pengadaan CPNS 2023 dengan jumlah formasi yang sudah ditetapkan tersebut bisa dikatakan cukup terbatas.
Hal itu dijelaskan lagi oleh KemenPAN-RB bahwa pengadaan CPNS 2023 ini diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
Dengan demikian, formasi kebutuhan ASN CPNS 2023 hanya dibuka untuk bidang tertentu yang sangat dibutuhkan karena kekosongan tenaga.
Lebih lanjut, untuk formasi kebutuhan CPNS 2023 yang dibuka ternyata hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah pusat saja.
Sementara, untuk pemerintah daerah hanya akan dibuka untuk pengangkatan bagi ASN PPPK.
Untuk formasi CPNS 2023 nanti dikabarkan hanya akan dibuka empat bidang saja, yang salah satunya yaitu tenaga dosen.
Diinformasikan terkait dengan kebutuhan formasi CPNS 2023 untuk tenaga dosen adalah sebanyak 15.858 formasi, sementara formasi PPPK untuk tenaga dosen sebanyak 6.742.
Baca Juga:SKINCARE HACK: Manfaat Timun Campur Air Mawar Viva, Bisa Bikin Wajah Jadi Kencang LagiBingung Cari Nama Bayi Perempuan Islami yang Disukai Allah SWT? Yuk Simak 20 Nama Berikut
Lalu, sebanyak 18.595 formasi CPNS diperuntukkan bagi tenaga intelijen, tenaga kehakiman dan kejaksaan.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pelamar CPNS 2023 ini sebelum melakukan pendaftaran nantinya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan secara rinci mengenai aturan dalam mendaftar CPNS 2023 diantaranya:
1. Berusia maksimal 35 tahun saat melamar
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dari jabatan yang dilamar
3. Tidak pernah dipidana dengan sanksi pidana penjara yang telah disahkan pengadilan selama 2 tahun atau lebih