Akibat perbuatan tersebut, keempat pelaku kini mendekam di balik jeruji Rutan Polresta Cirebon.
Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHPidana, yang mengatur soal tindakan pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Di tempat yang sama, salah satu pelaku, N mengaku dan menyesali perbuatannya. Menurutnya tindakan penganiayaan tersebut dilakukannya secara spontan terbawa suasana.
Baca Juga:INILAH CARA MERACIK Masker Daun Pandan dengan Minyak Zaitun untuk Mengatasi Komedo dan Flek HitamKOMBINASI PEMBERSIH WAJAH Milk Cleanser Viva dan Air Mawar Viva Bikin Kulit Glowing seperti Artis Korea, Simak Caranya Sederhana!
“Saya yang menggunakan kayu untuk memukul, saya sangat menyesal,” ungkapnya. (cep)