RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Sempat dilarang beberapa waktu, kini Polres Kuningan kembali memberlakukan tilang manual. Tilang manual ini diberlakukan kembali mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Tilang manual sudah diberlakukan kembali sejak tanggal 1 Juni 2023. Sudah ada petunjuk yang kami dapatkan dari Polda Jabar. Hal ini demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat pada pelanggar-pelanggar kasat mata,” Kata Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari kepada awak media, kemarin.
Menurut Vino, pemberlakuan kembali tilang manual tersebut karena masih minimnya kamera tilang yang tersedia di wilayah Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:TERBONGKAR, Produsen Oli Palsu di Gresik Jawa Timur, Palsukan Oli Merk Resmi Beredar ke Seluruh Indonesia Sejak 2020BIBIR GLOWING, Mudah dan Praktis Cara Perawatan Bibir Agar Tidak Kering dan Berkerut dengan Minyak Kelapa
“Satlantas Polres Kuingan tetap menerapkan ETLE, karena pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan pun berbasis teknologi dan tercatat dalam database,” ujarnya.
Diungkapkan Vino, ada 12 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang manual.
Berikut ini 12 sasaran tilang manual:
- Berkendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Menerobos lampu merah
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara di bawah pengaruh alcohol
- Kendaraan bermotor tidak sesuai spek
- Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan bermotor over load dan over dimension
- Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB palsu.
“Sosialisasi dan himbauan sudah disampaikan. Maka kami menghimbau kepada para pengendara untuk tertib lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya,” ungkap Vino.
Selain tilang manual, lanjut Vino, pihaknya bersama Bappenda Kuingan menggelar operasi KTMDU bertujuan meningkatkan wajib pajak khususnya kendaraan bermotor untuk taat pajak, karena ini menjadi salah satu pendapatan daerah.
Pada operasi ini, petugas hanya melakukan peneguran pada pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraan. Di mana pihaknya memberhentikan kendaraan dan memberikan pemahaman tentang kewajiban dan manfaat pajak bagi pembangunan dan negara.