Untuk dapat melayani pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara.
“Adanya TPS Lokasi Khusus ini memang untuk memberikan kesempatan pemilih tetap bisa menyalurkan hak konstitusinya sesuai kriteria dalam Peraturan KPU,” jelasnya.
Selain di Mahad Al Zaytun, dua TPS Lokasi Khusus juga disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu.
Baca Juga:Pertahankan Lumbung Padi Nasional, Bupati Indramayu Bersama Komisi V DPR RI Tinjau Proyek Irigasi Saluran CipelangKapolres Indramayu Kunjungi Korban TPPO, Segera Telusuri Perusahaan Penyalur PMI
Jumlah total pemilihnya sebanyak 1.228 orang berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). (kho)