RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Pentingnya kondusivitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Kuningan tahun 2023, Panitia pilkades tidak berpihak kepada salah satu calon bersikap profesional, dalam arti panitia harus terlepas dari segala kepentingan dan ikatan emosional dengan para calon.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Desa DPMD Kabupaten Kuningan Hamdan Harismaya, di sela-sela kegiatan Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Kuningan di Hotel Montana Panawuan, Rabu (14/6).
Selain itu, kata Hamdan, panitia Pilkades harus komunikasi secara intensif dengan lembaga-lembaga desa serta berbagai komponen masyarakat lainnya, untuk bersama-sama menyukseskan kegiatan pemilihan kepala desa. Serta selalu musyawarah dalam menghadapi permasalahan sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik.
Baca Juga:Erick Thohir Cawapres Potensial di Pilpres 2024, Kian Populer di Kalangan Generasi Z dan Warga NahdliyinYudi Budiana Beberkan Penyebab Tunda Bayar di Tahun 2022, Hingga Pemda Kuningan Harus Utang
“Bersikap adil, dalam arti memberikan pelayanan yang sama kepada setiap calon dan pemilih. Berpikir dan bertindak dengan orientasi keberhasilan bersama dengan mengesampingkan ego pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Diungkapkan Hamdan, tahun ini merupakan pemilihan kepala desa serentak kelima kali di era Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan keenam kali sepanjang sejarah pemilihan kepala desa di Kabupaten Kuningan.
Pengalaman Pilkades Serentak 5 Kali
Dengan demikian tentu sudah punya pengalaman melaksanakan pemilihan kepala desa serentak yaitu pada tahun 2013 sebanyak 53 desa, pada tahun 2015 diikuti oleh 83 desa, pada tahun 2017 diiikuti oleh 93 desa, pada tahun 2019 diikuti oleh 203 desa dan yang terakhir pada tahun 2021 diikuti oleh 78 desa.
“Saya optimis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun ini, yakni sebanyak 94 desa dapat berjalan dengan baik, lancar, tertib dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.
Menurut Hamdan, dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 mengalami perubahan regulasi yang cukup signifikan, khususnya dalam penerapan protokol Kesehatan. Seiring berjalannya waktu, pandemi covid-19 sekarang sedang menuju ke endemi di mana pemerintah juga sudah mencabut status PPKM.
Namun demikian harus tetap waspada dan tidak ada salahnya selalu menerapkan perilaku hidup sehat termasuk dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 ini.