“Perlu kami sampaikan, bahwa penetapan dan atau perubahan target PAD tersebut tidak dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan. Sehingga tidak diketahui alasan kenaikan tersebut,” tandas Yudi.
Sehingga dari beberapa aspek itu saja, Ia melihat, jika pemda dalam menaikkan target pendapatan tidak menghitung potensi yang ada. “Jadi itu terlalu tinggi ya, karena di sisi lain untuk belanja tidak mengikuti ketersediaan anggaran yang ada. Sehingga PAD tidak terpenuhi, namun belanja tetap dilaksanakan dan menimbulkan tunda bayar,” jelasnya.
Diungkapkan Yudi, dalam laporan hasil pembahasan Pansus Tunda Bayar, total utang yang dimiliki Pemda Kuningan tahun 2022 mencapai angka Rp245 miliar. Namun memang, secara bertahap pemda terus berupaya untuk melunasi utang tersebut hingga hari ini.
Baca Juga:Air Mawar Viva: Solusi Jerawat dan Melembabkan Kulit Secara AlamiAir Mawar Viva: Solusi Ampuh untuk Masalah Jerawat dan Menjaga Kesehatan Kulit
Oleh sebab itu, kata Yudi, pada akhir tahun 2022 terdapat belanja yang tidak dapat dibayarkan. Mengakibatkan gagal atau tunda bayar yang dikonversi menjadi utang belanja tahun 2022 yang harus dibayar di tahun 2023.
“Bahkan di akhir rapat kerja dengan TAPD bersamaan dengan diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK RI disepakati, bahwa utang belanja per 31 Desember 2022 sebesar Rp245 miliar. Adapun rincian utang yaitu utang belanja pegawai Rp110 miliar, utang belanja barang dan jasa Rp78,194 miliar, dan utang belanja modal Rp56,776 miliar,” bebernya lagi.
“Namun pemda telah merencanakan skema pendanaan dan pembayaran yaitu pada Februari 2023 sebesar Rp49,047 miliar, Maret Rp30 miliar, dan April Rp35,710 miliar,” imbuhnya.
Sementara uraian utang belanja pegawai pada tahun 2022 sebesar Rp110,064 miliar. Misalkan utang iuran BPJS 4 persen sebesar Rp39,655 miliar dengan pembayaran dianggarkan pada tahun 2024, namun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.