CIREBON, RADARCIREBON.ID – Pemberantasan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lagi gencar-gencarnya dilakukan oleh Pemerintah. Termasuk di wilayah Kabupaten Cirebon.
Bahkan, agar tidak terjadi TTPO, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon mengandeng kepolisian dan stakeholder terkait membentuk Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Tim Satgas PPMI tersebut, memberikan pengawasan dan juga perlindungan untuk Pekerja Migran.
Baca Juga:GUNAKANLAH Kombinasi Milk Cleanser Viva dan Air Mawar Viva, Kulit Wajah Segar dan Glowing ala Artis Korea, Begini Caranya!Masker Jeruk Nipis dan Minyak Zaitun Bisa Bikin Kulit Wajah Kering Jadi Glowing, Simak Caranya Disini!
Mulai dari imbauan untuk melalui jalur yang legal hingga mekanisme penempatannya. Pasalnya, cukup banyak Pekerja Migran Indonesia asal Cirebon yang bermasalah.
Tercatat oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, ada sekitar 50 Pekerja Migran asal Kabupaten Cirebon bermasalah.
“Rata-rata dari mereka adalah yang terbang ke Negara Timur Tengah. Pengiriman ke Timur Tengah diberhentikan oleh pemerintah, karena banyak mudorotnya,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Herdrianto.
Kendati demikian, ada juga negara Timur Tengah yang diperbolehkan untuk PMI. Yakni, Arab Saudi.
Sebabnya pada bulan lalu, Kemenaker Indonesia dan Kementrian Arab Saudi melakukan kerjasama. Tentunya, dalam MoU tersebut, telah menjamin perlindungan MPI yang bekerja di Arab Saudi.
“Perlindungan jelas terjamin. Jadi yang bersangkutan tidak harus tinggal di rumah majikan. Kalau jam kerja selesai, bisa pulang ke mess,” ujarnya.
“Kalau ada permasalahan juga, bukan langsung ke majikan tapi bisa ke agennya. Tanggung jawab perusahaan bisa kita kejar kalau ada permasalahan. Baik asuransi maupun fasilitas lainnya,” katanya.
Baca Juga:COCOK untuk Kulit Wajah Kering, Simak 9 Cara Membuat Masker dari Jeruk Nipis dan Minyak Zaitun, Coba Sekarang Juga!Cara Gunakan Minyak Zaitun sebagai Pembersih Wajah untuk Kulit Berminyak Agar Tetap Glowing Seharian, Simak Disini!
Dengan keamanan itu, lanjut Novi, perlindungan PMI pun bisa terjamin. Terutama untuk mereka yang berangkat secara legal atau jalur resmi.
Tapi sebaliknya, bagi mereka yang melalui jalur ilegal atau perorangan sangat rentan sekali mendapat masalah di luar negeri. Selain tidak ada perlindungan, mereka juga rawan bermasalah dengan majikannya.
“Karena yang ilegal kurangnya pelatihan dan kopetensinya juga belum dipersiapkan. Jadi saat ditempatkan dan belum siap akan bermasalah dengan majikannya,” katanya.