CIREBON, RADARCIREBON.ID- Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan mengenai sistem Pemilu 2024 itu diambil MK melalui sidang dengan agenda pengucapan putusan atas gugatan tentang sistem pemilu pada hari Kamis, 15 Juni 2023.
Dalam amar putusan, sidang yang dipimpin ketua majelis Anwar Usman ini memutuskan menolak seluruh gugatan tergugat dan menetapkan sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional terbuka.
Baca Juga:KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI? Ayo yang Baru Lulus Daftar CPNS 2023, Ini Jadwal dan Formasi CPNS dan PPPKALHAMDULILLAH KEBUTUHAN AIR AMAN! Bendungan Besar di Jawa Barat Belum Terpengaruh El Nino
Dan, Partai Gelora Indonesia mengapresiasi putusan MK. Hal ini seperti disampaikan Sekjen DPN Partai Gelora Drs H Mahfuz Sidik MSi.
Putusan MK ini, kata Mahfuz Sidik, adalah tonggak sejarah dalam demokrasi Indonesia. Ia mengatakan putusan MK ini sebagai langkah maju yang akan meningkatkan partisipasi publik.
Selain itu, akan mendorong pluralisme politik dan memberikan kesempatan lebih besar bagi partai-partai politik kecil untuk berkontribusi dalam pembentukan kebijakan negara.
Bacaleg DPR RI dari Dapil Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu ini menilai sistem proporsional terbuka akan membantu menciptakan wakil-wakil rakyat yang lebih representatif dan akuntabel.
Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih kandidat individual yang mereka yakini dapat mewakili kepentingan mereka dengan lebih baik, bukan hanya memilih partai politik secara keseluruhan.
“Ini akan meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap pemilih mereka dan mengurangi praktik politik transaksional yang sering terjadi dalam sistem proporsional tertutup,” ujar Mahfuz Sidik.
Partai Gelora, kata Mahfuz, juga menyoroti manfaat sistem proporsional terbuka dalam mendorong partai-partai politik untuk lebih berkomunikasi dengan konstituennya.
Baca Juga:KELUARGA SUNJAYA DIHADIRKAN, Wakil Bupati Cirebon Jadi Saksi pada Sidang Sang Suami di Pengadilan Tipikor BandungRINCI DAN DETAIL, Ini Jadwal dan Formasi CPNS dan PPPK 2023, Fresh Graduate Ayo Bersiap!
Kandidat-kandidat yang ingin terpilih akan terdorong untuk lebih dekat dengan rakyat, memahami aspirasi mereka, dan merancang program kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah pemilihan mereka.
“Ini akan memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih serta memperkuat akar rumput demokrasi di Indonesia,” terangnya.
Mahfuz Sidik berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi momentum positif bagi partai politik untuk memperkuat basis dukungan mereka dengan melakukan kampanye yang lebih fokus dan mendalam.