Pihaknya juga mengingatkan bahwa implementasi yang tepat dari sistem ini akan memerlukan kerja keras dari semua pihak, termasuk partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan masyarakat sipil.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemilihan umum dan melaksanakan sistem proporsional terbuka dengan transparansi dan keadilan.
Dirinya berharap bahwa putusan MK ini akan menjadi landasan bagi demokrasi yang lebih kuat dan representatif di Indonesia, serta membuka pintu bagi perkembangan politik yang lebih dinamis dan inklusif.
Baca Juga:KALAU BUKAN SEKARANG KAPAN LAGI? Ayo yang Baru Lulus Daftar CPNS 2023, Ini Jadwal dan Formasi CPNS dan PPPKALHAMDULILLAH KEBUTUHAN AIR AMAN! Bendungan Besar di Jawa Barat Belum Terpengaruh El Nino
Dengan keputusan MK ini, menurut Mahfuz, sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 dapat diharapkan membawa perubahan positif dalam tata kelola politik Indonesia, memperkuat partisipasi publik, dan memperkuat legitimasi perwakilan rakyat. (abd)