– Pendaftar merupakan pencari kerja, pelaku UMKM, pekerja/buruh yang mengalami PHK atau dirumahkan, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
– Profesi berikut ini tidak diperbolehkan mendaftar yaitu ASN, pejabat negara, anggota Polri, prajurit TNI, kepala/perangkat desa, dan direksi/pengawas/dewan pengawas BUMN/BUMD.
– Peserta penerima Kartu Prakerja Gelombang 55 hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Baca Juga:LOKER SMK/Sederajat, PT Kereta Cepat Indonesia China Buka Lowongan, Simak Syarat dan WaktunyaMiliki Sumber Polifenol Terbaik, Berikut Manfaat Minyak Zaitun untuk Wajah agar Selalu Glowing
Berikut langkah-langkah Mendapatkan Bonus Rp700 Ribu:
1. Akses link berikut ini: https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
2. Buat akun Kartu Prakerja menggunakan alamat email, NIK, nomor Kartu Keluarga, dan nomor handphone yang masih aktif.
3. Wajib mengerjakan tes kemampuan dasar, karena berguna untuk menyelesaikan tahapan pendaftaran.
4. Peserta mengikuti proses seleksi Kartu Prakerja Gelombang 55.
5. Setelah dinyatakan lolos, peserta diminta membeli pelatihan di Mitra Platform Digital menggunakan bantuan biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta.
6. Mengikuti serangkaian proses pelatihan, termasuk mengerjakan pre test dan post test. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pelatihan.
7. Memberikan rating dan ulasan atas pelatihan yang sudah dilakukannya pada dashboard Prakerja. Anda kemudian akan mendapatkan insentif Rp600 ribu untuk pengganti transportasi dan kuota internet.
8. Mengiri survey evaluasi, maka Anda akan mendapatkan insentif tambahan Rp100 ribu.
Baca Juga:NI PPPK Sudah Ditetapkan BKN, PPPK Guru Paling Buncit Baru 13 RibuanGempa Bumi Beruntun Guncang Cirebon, Kedalaman 5 dan 7 Kilometer
Demikian informasi terkait pembukaan dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 55 yang akan dibuka pertengahan bulan Juni 2023 ini. (*)