RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Pada Kamis, 15 Juni 2023, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan amar putusan bahwa pemilihan umum atau Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka dan menolak permohonan provisi dari para pemohon. Meski ada disenting opinion yang dibacakan oleh salah satu Hakim MK Arief Hidayat, putusan MK tetap berlaku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, menyambut baik putusan MK tersebut. Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa KPU RI telah memberikan arahan agar seluruh jajaran KPU tetap bekerja sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Kerangka hukum tersebut termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024, serta semua perangkat peraturan lainnya baik berupa Peraturan KPU maupun Pedoman Teknis yang dikeluarkan oleh KPU.
Asep mengakui bahwa KPU tetap mencermati perkembangan gugatan atas sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal yang digugat tidak hanya soal sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2), namun hal lainnya yang menjadi konsekuensi atas ketentuan pasal 168 ayat (2), antara lain Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3).
Baca Juga:AWAS Tunda Bayar Jangan Terulang, Pemkab Kuningan Perketat Pengeluaran APBD 2023SDN 2 Setu Kulon Kabupaten Cirebon Siap Jadi Sekolah Penggerak, Pelepasan Siswa Kelas VI Meriah
“Tentu saja kami mencermati dan mengikuti perkembangan, terkait gugatan sistem pemilu sejak perkara ini diregistrasi MK dengan nomor perkara 114/PPU-XX/2022. Namun sebagai bagian dari kesatuan hierarkis lembaga KPU, tugas utama kami di daerah adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Asep, Kamis siang (15/6).
Jadwal Penetapan DCT Pemilu 2024
Namun, Asep juga menekankan pentingnya respons putusan MK secara arif dan bijaksana, termasuk oleh seluruh parpol dan bacalegnya di Kabupaten Kuningan. Saat ini, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD sedang berlangsung hingga tanggal 23 Juni 2023 dan daftar calon tetap (DCT) baru akan diketahui pada 3 November 2023. Sementara itu, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.