SAH Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Daftar Terbuka, KPU Kuningan Kawal Tahapan Pemilu

Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi merespons sistem pemilu
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi
0 Komentar

“Sebelum keluar putusan MK, kami tidak ingin terjebak pada isu-isu elektoral di ruang publik yang sifatnya spekulatif. Sebab hal itu sangat bertentangan dengan prinsi kepastian hukum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Nah, sekarang MK sudah memutuskan bahwa sistem pemilu tetap terbuka. Tugas kami tentu saja tidak berubah, terus istiqomah mengawal tahapan pemilu tetap berjalan sampai akhir,” tegasnya.

Asep meminta baik mazhab tertutup maupun terbuka untuk selalu mengikuti setiap tahapan pemilu yang ada secara tertib. Meskipun putusan MK telah keluar, tidak ada alasan untuk terjebak pada isu-isu elektoral yang sifatnya spekulatif. Penegakan prinsip kepastian hukum menjadi sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Meski sistem pemilihan umum tetap terbuka, pelaksanaan pemilihan umum ini masih menghadapi tantangan. KPU tetap berupaya untuk mengawal tahapan pemilu tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mengekspresikan hak-haknya secara proporsional dan bijaksana.

Baca Juga:AWAS Tunda Bayar Jangan Terulang, Pemkab Kuningan Perketat Pengeluaran APBD 2023SDN 2 Setu Kulon Kabupaten Cirebon Siap Jadi Sekolah Penggerak, Pelepasan Siswa Kelas VI Meriah

Di akhir pernyataannya, Asep kembali mengingatkan bahwa daftar calon tetap bahkan daftar calon sementara (CS) pun belum ditetapkan. Periode kampanye baru akan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan untuk mengikuti tahapan-tahapan tersebut dengan tertib dan bijaksana.

Dalam situasi ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, sebagai bagian dari KPU RI, menegaskan kembali konsistensinya dalam melaksanakan tahapan pemilu secara normal dan tetap mengawal tahapan pemilu dengan baik, sesuai dengan prinsip kepastian hukum agar pelaksanaan pemilihan umum ini dapat berlangsung dengan lancar dan aman, sehingga memberikan dampak positif bagi tumbuhnya demokrasi yang bersih dan sehat di Indonesia. (ale)

0 Komentar