Setelah tahun 2014, ia kembali menjalin komunikasi dengan Sunjaya dan menikah lagi untuk yang kedua kalinya. Selama periode 2014 sampai 2018, ia dinafkahi oleh Sunjaya.
Nafkah yang diberikan ditransfer setiap bulan ke rekning atas nama Sulastri yang merupakan adik kandung Rinawati. “Untuk nafkah bulanan ditransfer ke rekening adik saya. Alasannya biar tidak tidak diketahui oleh istri sah,” imbuh Rinawati.
Selama periode 2014-2018 itulah, Rinawati sering kali bolak-balik Cirebon-Jakarta. Ia bahkan disewakan apartemen di Jakarta Garden City. Sewa apartemen tersebut sebesar Rp40 juta per tahun dibayarkan oleh Sunjaya Purwadisastra.
Baca Juga:TEMPAT IKAN BAKAR ENAK DI CIREBON Kalau Telat Pasti Kehabisan, Buka Sore sampai Malam, Ini Lokasi-lokasinyaPemerintah Sudah Tetapkan Libur Idul Adha 2023, Yuk Atur Jadwal Liburan di Akhir Juni 2023
Terkait mobil Honda HRV dengan Nopol E 1786 CM, ia mengaku mobil tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari uang pribadi hasil penjualan mobil Honda Freed.
Mobil Honda Freed, kata Rinawati, ia beli setelah ia menjual dua mobilnya jenis Ayla dan Toyota Altis yang merupakan pemberian suami pertamanya.
“Mobil itu mobil yang saya beli dengan uang saya sendiri, hasil penjualan mobil saya. Uangnya dari penjualan mobil pemberian suami saya yang pertama,” kata wanita asal Kabupaten Cirebon itu.
Namun, keterangan Rinawati ini disanggah oleh Jaksa KPK. Jaksa menyebut keterangan Rinawati berbeda jauh dan tidak sesuai dengan BAP.
Dalam BAP dia mengaku mobil Freed tersebut dibelikan oleh Sunjaya. Mobil dibeli tahun 2015 meskipun tahun perakitannya 2013.
“Di BAP saudara tertulis kalau mobil itu pemberian Sunjaya, lalu ditukar dengan HRV juga pemberian Sunjaya sesuai dengan keterangan saksi Deni. Saudara kami ingatkan sudah di bawah sumpah,” terang Jaksa KPK.
“Kalau seperti ini terus, kami akan minta agar saudara dihadirkan langsung di pengadilan. Tanda tangan di BAP ini kan tanda tangan saudara. Kenapa bisa berbeda antara keterangan yang dulu dan keterangan yang sekarang,” cecar Jaksa KPK.