BANDUNG, RADARCIREBON.ID- Ada mantan istri Sunjaya Purwadisastra yang turut dihadirkan di sidang gratifikasi, suap, dan TPPU.
Dia adalah Rinawati, mantan istri Sunjaya Purwadisasatra yang dihadirkan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat, 16 Juni 2023 secara daring atau dalam jaringan atau online.
Ia merupakan saksi fakta terakhir dari jaksa KPK pada pada sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Sunjaya Purwadisastra.
Baca Juga:LAGI LIBURAN DI CIREBON? Ini Nih Deretan Destinasi Wisata Kuliner Cirebon yang Enak dan Wajib Anda Coba, Lengkap Alamat dan Jam BukaSIMAK! Pengakuan Mantan Istri Sunjaya Purwadisastra: Menikah 2 Kali, Transferan, hingga Apartemen di Jakarta
Jaksa menghadirkan Rinawati, di mana keterangannya memang dibutuhkan untuk melacak aset dan harta mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Nah, Rinawati yang mengaku menikah siri sebanyak dua kali dengan Sunjaya itu memberikan beberapa keterangan yang tidak relevan, bahkan jauh dari BAP serta cenderung berbelit-belit.
Salah satunya adalah terkait mobil Honda HRV dengan Nopol E 1786 CM. Ia mengaku mobil tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari uang pribadi hasil penjualan mobil Honda Freed.
Mobil Honda Freed, kata Rinawati, ia beli setelah ia menjual dua mobilnya jenis Ayla dan Toyota Altis yang merupakan pemberian suami pertamanya.
“Mobil itu mobil yang saya beli dengan uang saya sendiri, hasil penjualan mobil saya. Uangnya dari penjualan mobil pemberian suami saya yang pertama,” kata wanita asal Kabupaten Cirebon itu.
Tapi, keterangan Rinawati ini disanggah oleh Jaksa KPK. Jaksa menyebut keterangan Rinawati berbeda jauh dan tidak sesuai dengan BAP.
Dalam BAP dia mengaku mobil Freed tersebut dibelikan oleh Sunjaya. Mobil dibeli tahun 2015 meskipun tahun perakitannya 2013.
Baca Juga:TEMPAT IKAN BAKAR ENAK DI CIREBON Kalau Telat Pasti Kehabisan, Buka Sore sampai Malam, Ini Lokasi-lokasinyaPemerintah Sudah Tetapkan Libur Idul Adha 2023, Yuk Atur Jadwal Liburan di Akhir Juni 2023
“Di BAP saudara tertulis kalau mobil itu pemberian Sunjaya, lalu ditukar dengan HRV juga pemberian Sunjaya sesuai dengan keterangan saksi Deni (Deni Syafrudin, eks ajudan Sunjaya),” terang jaksa.
“Saudara (Rinawati) kami ingatkan sudah di bawah sumpah,” sambung Jaksa KPK.
“Kalau seperti ini terus, kami akan minta agar saudara dihadirkan langsung di pengadilan. Tanda tangan di BAP ini kan tanda tangan saudara. Kenapa bisa berbeda antara keterangan yang dulu dan keterangan yang sekarang,” cecar Jaksa KPK.