INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indramayu berhasil menangkap dua tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Identitas kedua tersangka tersebut adalah MY (45 tahun) dari Kecamatan Anjatan dan KAR (40 tahun) dari Kecamatan Arahan.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelanggaran dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang tanpa melalui prosedur yang benar.
Baca Juga:IDI Kabupaten Cirebon Dilantik dengan dr Fariz sebagai Ketua: Misi Baru dalam Peningkatan KesehatanDishub Kabupaten Cirebon Dapat Dana Rp14,3 Miliar untuk Pemasangan PJU Baru
Lebih lanjut, terungkap bahwa kedua pelaku menggunakan visa turis, bukan visa kerja, dalam mengirim korban mereka.
Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH, yang didampingi oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP M Hafid Firmansyah, menyampaikan bahwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap setelah korban melaporkannya pada tanggal 6 Juni 2023.
Kedua tersangka menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan mendapatkan pekerjaan di Jepang dengan cepat dan gaji bulanan antara Rp25 juta hingga Rp30 juta.
“Korban dijanjikan pekerjaan di perkebunan dengan gaji yang menggiurkan sehingga korban tertarik. Namun, sebelum berangkat, korban diminta membayar biaya pengurusan paspor dan lainnya sebesar Rp65 juta per orang,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar.
Setelah korban melunasi pembayaran tersebut, kedua tersangka membawa korban ke kantor imigrasi untuk proses pembuatan paspor.
Tanpa diketahui oleh korban, ternyata visa yang diberikan kepada mereka adalah visa turis, bukan visa kerja, saat mereka berangkat pada tanggal 5 Januari 2023.
Akibatnya, ketika korban tiba di Bandara Osaka, Jepang, mereka diperiksa oleh pihak Imigrasi setempat dan dideportasi dari Jepang. Korban akhirnya kembali ke Indonesia pada tanggal 8 Januari 2023.