Sejauh ini sudah lebih dari 200 saksi yang telah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Sunjaya sendiri saat ini menghadapi proses hukum kedua, yakni gratifikasi, suap, dan TPPU.
Dalam dakwaan, jaksa KPK mendakwa Sunjaya menerima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Baca Juga:Gunakanlah Minyak Zaitun untuk Perawatan Kulit Bayi, Juga Bisa Atasi Batuk Si Buah Hati, Simak 5 Caranya Berikut IniMondok di Al Zaytun Haram, Simak Hasil Lengkap Bahtsul Masail LBM NU Jawa Barat
Sunjaya juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda.
Dakwaan TPPU itu adalah berupa amembeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar serta membeli kendaraan senilai Rp2,1 miliar.
Sementara itu, selain anak Sunjaya Purwadisastra yang sudah dihadirkan sebagai saksi, masih ada beberapa saksi lagi yang akan dihadirkan, termasuk saksi meringankan. (*)