Mondok di Al Zaytun Haram, Simak Hasil Lengkap Bahtsul Masail LBM NU Jawa Barat

hasil bahtsul masail
LBM NU Jawa Barat menyampaikan beberapa poin penting mengenai Pesantren Al Zaytun setelah menggelar bahtsul masail di SMA NU Karanganyar, Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis 15 Juni 2023. Foto: Dok LBM NU Jawa Barat.
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Mondok di Al Zaytun haram, simak hasil lengkap bahtsul masail LBM NU Jawa Barat.

Mondok di Al Zaytun haram merupakan salah satu poin penegasan yang disampaikan LBM NU Jawa Barat setelah menggelar bahtsul masail di SMA NU Karanganyar, Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin, Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Kamis 15 Juni 2023.

Ya, hasil bahtsul masail itu LBM NU Jawa Barat menegaskan pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang itu dinilai menyimpang dari ajaran ahlussunah wal jamaah (Aswaja).

Baca Juga:JAKSA KPK GEREGETAN Pengakuan Mantan Istri Sunjaya Purwadisastra: Saudara Kami Ingatkan, Sudah di Bawah SumpahLAGI LIBURAN DI CIREBON? Ini Nih Deretan Destinasi Wisata Kuliner Cirebon yang Enak dan Wajib Anda Coba, Lengkap Alamat dan Jam Buka

LBM PWNU Jabar pun merekomendasikan pemerintah agar menindak tegas Pondok Pesantren Al Zaytun dan tokoh yang ada di dalamnya atas penyimpangan yang dilakukan.

Sekretaris LBM PWNU Jawa Barat Kiai Afif Yahya Aziz menjelaskan, soal polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu ada beberapa poin yang menjadi bahasan dan dikaji dalam bahtsul masail.

Pertama, mengenai istidlal atau pengambilan dalil pihak Al Zaytun dalam pelaksanaan sholat berjarak, dengan berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja?

“Jawabannya, sangat menyimpang dari Aswaja dan termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan,” terang Kiai Afif.

“Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul atau makna yang dikehendaki,” sambung Kiai Afif.

Menurutnya, penyimpangan istidlal Al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal. Yakni, makna ‘Tafassahu’ dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga

jarak dalam barisan sholat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilakan orang lain menempati majelis agar kebagian tempat duduk.

Baca Juga:SIMAK! Pengakuan Mantan Istri Sunjaya Purwadisastra: Menikah 2 Kali, Transferan, hingga Apartemen di JakartaTEMPAT IKAN BAKAR ENAK DI CIREBON Kalau Telat Pasti Kehabisan, Buka Sore sampai Malam, Ini Lokasi-lokasinya

Selanjutnya, bertentangan dengan hadits sahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan sholat. “Kemudian bertentangan dengan ijma atau kesepakatan para ulama perihal anjuran merapatkan barisan sholat,” terangnya.

Kedua, soal apakah penempatan perempuan dan nonmuslim di antara jamaah salat yang mayoritas laki-laki dengan dalih ikut kepada mazhab Bung Karno sudah sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja?

0 Komentar