Jawabannya, ungkap Kiai Afif, tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja. “Dan apa yang disampaikan Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram,” tegasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi alasan, pertama, menyandarkan argumen fikih tidak kepada ahli fikih yang kredibel.
Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan sholat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan atau syar’u ma lam yusyro’.
Baca Juga:JAKSA KPK GEREGETAN Pengakuan Mantan Istri Sunjaya Purwadisastra: Saudara Kami Ingatkan, Sudah di Bawah SumpahLAGI LIBURAN DI CIREBON? Ini Nih Deretan Destinasi Wisata Kuliner Cirebon yang Enak dan Wajib Anda Coba, Lengkap Alamat dan Jam Buka
Kiai Afif juga menyampaikan, pembahasan soal bagaimanakah hukum menyanyikan “havenu shalom alachem” mengingat secara historis lirik tersebut kental dengan agama Yahudi, baik dari segi kemunculan dan penggunaannya? Jawabannya: haram.
“Karena apa? Yang pertama, pertama menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain. Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat
perihal fikih mengucapkan salam kepada nonmuslim,” paparnya.
Pembahasan selanjutnya mengenai bagaimanakah pandangan fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik Al Zaytun tersebut?
Jawabannya, kata Kiai Afif, mempertimbangkan tugas dan kewajiban pemerintah yakni menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.
Selanjutnya, menjaga konstitusi syariat. Melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemungkaran sesuai tahapannya.
“Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma’had Al Zaytun,” tegasnya.
Kemudian, dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan atau mesantrenkan anak ke pesantren Al-Zaytun?
Baca Juga:SIMAK! Pengakuan Mantan Istri Sunjaya Purwadisastra: Menikah 2 Kali, Transferan, hingga Apartemen di JakartaTEMPAT IKAN BAKAR ENAK DI CIREBON Kalau Telat Pasti Kehabisan, Buka Sore sampai Malam, Ini Lokasi-lokasinya
Hasil kajian jawabannya, hukum memondokan anak di Al Zaytun haram. Karena, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk atau pelaku penyimpangan, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Alasan selanjutnya, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.