“Dari hasil kajian ilmiah perihal polemik Ma’had Al-Zaytun tersebut, LBM PWNU Jabar merekomendasikan, pertama kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma’had Al-Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar,” ungkapnya.
Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma’had Al-Zaytun.
Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga:JAKSA KPK GEREGETAN Pengakuan Mantan Istri Sunjaya Purwadisastra: Saudara Kami Ingatkan, Sudah di Bawah SumpahLAGI LIBURAN DI CIREBON? Ini Nih Deretan Destinasi Wisata Kuliner Cirebon yang Enak dan Wajib Anda Coba, Lengkap Alamat dan Jam Buka
Itulah penjelasan mengenai mondok di Al Zaytun haram, sebagaimana hasil bahtsul masail LBM NU Jawa Barat. (*)