“Saya meminta pihak Pesantren Al Zaytun untuk kooperatif dan memberikan jawaban seluas-luasnya,” terang Ridwan Kamil.
“Jika tidak kooperatif maka akan ada konsekuensi hukum dan administrasi terkait eksistensi lembaga pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama,” sambung Ridwan Kamil.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan smua langkah ini adalah seadil-adilnya proses yang akan dilakukan, mengingat ada 5000-an siswa yang akan terdampak oleh setiap keputusan hukum yang menyertai proses ini.
Baca Juga:TERBARU! Ini Rencana Alur Pergerakan Jamaah Haji Indonesia pada Puncak Haji 2023SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Indonesia vs Argentina
“Demikian yang bisa saya sampaikan kepada masyarakat, terkait penanganan polemik dan kontroversi yang terjadi di Pesantren Al Zaytun ini,” tandas Kang Emil.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mengambil langkah tegas dengan menyegel salah satu usaha milik Al Zaytun, yakni galangan kapal di Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur.
Tapi, Nina mengatakan penyegelan galangan kapal yang dikelola PT Pelabuhan Samudera Biru itu tak ada kaitannya dengan kontroversi di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ia mengatakan penyegelan itu karena masalah perizinan. “Mau tidak mau ya (harus disegel, red), itu semua prosedur,” tegas Nina dalam keterangannya kepada media, Senin 19 Juni 2023.
Sebenarnya, sambung Nina, Pemkab Indramayu telah menyegel galangan kapal itu sejak 2022. Bahkan hingga saat ini penyegelan itu belum dibuka.
“Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya gak sesuai. Perlakuan itu sama, tidak ada yang istimewa,” tegas Bupati Indramayu Nina Agustina.
Ya, kini segala hal yang berkaitan dengan Al Zaytun tengah jadi sorotan. Tak hanya nasib Al Zaytun yang menurut Gubernur Ridwan Kamil akan ada konsekwensi hukum jika tak kooperatif dengan tim investigasi, tapi usaha galangan kapal milik Al Zaytun juga tengah disegel Pemkab Indramayu. (*)