Kenaikan Dana Kompensasi Mata Air Desa Paniis
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kuningan juga meminta penyesuaian besaran kompensasi yang lebih besar dari Rp 250/m3 menjadi Rp 300/m3 berdasarkan kenaikan dana kompensasi pada perjanjian awal tahun 2009 hingga tahun 2021, yang menunjukkan kenaikan sebesar 12,5% per tahun. Bahkan, menurut perhitungan Sekda Dian, kompensasi yang seharusnya adalah Rp 357/m3.
Perubahan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis, serta meningkatkan PAD dari sektor tersebut. Hasil pertemuan akan difinalisasi dalam waktu dekat di Kota Cirebon.
“Dengan adanya pembahasan ini, akan tercapai kesepakatan yang memperkuat kerja sama antara Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon dalam pengelolaan sumber mata air Desa Paniis. Hasil pertemuan hari ini, untuk finalisasi keputusan perubahan perjajian kerja sama rencananya akan berlangsung dalam waktu dekat di Kota Cirebon,” terang Sekda Dian.
Baca Juga:Dewan Pers Ajak Semua Pihak Kolaborasi untuk Kesuksesan Pemilu Serentak 2024: Insan Pers Harus Menjaga Martabat Kebebasan PersPemerintah Arab Saudi Berikan Kuota Tambahan 8.000 Jamaah Haji Indonesia untuk Tahun 2023: Jawa Barat Mendapatkan 1.071 Kuota Tambahan
Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan sumber daya air yang ada, Kabupaten Kuningan juga berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dan inovasi di sektor pengelolaan air. Hal ini sejalan dengan visi Kabupaten Kuningan yang ingin menjadi kabupaten yang mandiri, maju dan berdaya saing. (*)