OKNUM polisi AKP SW tipu tukang bubur Rp310 juta.
Ulah AKP SW tipu tukang bubur Rp310 juta direspons Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo.
Ia menegaskan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dan pidana menanti AKP SW jika terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan tersebut.
“PTDH dan pidana kalau terbukti. Itu merupakan komitmen Polri. Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya,” terang Dedi.
Baca Juga:MANTAP GAK TUH! Libur 5 Hari Akhir Juni 2023 sampai Awal Juli, Muhammadiyah Apresiasi PemerintahTurunkan 5 Orang, MUI Pusat Mulai Investigasi Al Zaytun
Jenderal bintang dua itu mengingatkan masyarakat agar tak percaya dengan modus-modus menjanjikan diterima anggota Polri dengan membayar kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Mabes terus mengimbau agar masyarakat untuk mempersiapkan diri dengan maksimal dan harus percaya dengan kemampuan sendiri,” kata Dedi Prasetyo di laman JPNN.
Seperti diketahui, SW atau Supai Warna, kini ditempatkan di tempat khusus di Polda Jabar. Ia menipu tukang bubur bernama Wahidin.
Wahidin sudah menyerahkan uang hingga Rp310 juta tapi anaknya tak kunjung jadi polisi. Transaksi penyerahan uang sendiri dilakukan pada 2021 lalu.
Ketika itu AKP Supai Warna atau AKP SW masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu, Polres Cirebon Kota. SW dengan Wahidin sendiri juga merupakan tetanggaan di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Suatu waktu di 2021, Wahidin mengutarakan keinginan agar anaknya ikut seleksi calon Bintara Polri. AKP SW lalu menjanjikan akan membantu memuluskan keinginan Wahidin.
SW punya jaringan di Mabes Polri, yakni seseorang berinisial N yang disebut-sebut ASN pada Yanma Mabes Polri.
Baca Juga:6 Tempat Kuliner Bakso Enak di Cirebon, yang Nomor 4 Buka sampai Jam 1 Malam, JANGAN TELAT NANTI HABIS!WISATA CIREBON, Menikmati Alun-alun Kejaksan di Sore Hari, Tempat Rekreasi Favorit Keluarga
Dari sanalah, transaksi itu terjadi. Wahidin menyerahkan uang, baik secara langsung maupun melalui transfer rekening bank. Totalnya menjadi Rp310 juta.
Nyatanya, anak Wahidin tak lolos. Sejak itu hingga 2023 ini, uang Wahidin tak dikembalikan. Padahal, sesuai perjanjian awal, jika tak lolos, maka uang Wahidin dikembalikan.