RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 2024. Penetepan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU setempat, Jl Jenderal Sudirman Nomor 80 Kuningan, Rabu (21/6/2023).
Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi, terungkap sebanyak 895.041 warga Kabupaten Kuningan ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Mereka terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan.
Dia mengungkapkan basis data yang digunakan untuk penyusunan DPT adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah. DP4 tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih mulai 11 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:Sindikat Curanmor yang Sudah Beraksi di 41 TKP Akhirnya Harus Takluk sama PolisiSekda Kuningan: Pentingnya Pelayanan Perizinan bagi Masyarakat dan Komitmen Reformasi Birokrasi, Harus Memberikan Kemudahan
“Setelah dilakukan coklit kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS kemudian dimutakhirkan, lalu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Selanjutnya kembali dimutakhirkan, lalu menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Nah dari situ kemudian dimutakhirkan dan divalidasi sehingga jadilah daftar pemilih tetap (DPT),” beber Asfa panggilan Ketua KPU Kuningan.
“DPTb disusun tujuannya agar pemilih DPT yang tidak bisa menggunakan hak suara di TPS yang bersangkutan karena satu dan lain hal, tetap terlindungi hak pilihnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Asfa menjelaskan, warga Kabupaten Kuningan yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan. Jumlah tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus, yaitu 2 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan dan 1 TPS di Ponpes Al-Multazam Kecamatan Jalaksana.
“TPS khusus diajukan oleh lembaga yang bersangkutan, guna memfasilitasi hak pilih petugas dan warga binaan di Lapas Kelas II A serta pengurus dan santri Ponpes Al-Multazam asal daerah luar Kabupaten Kuningan yang tidak memungkingkan menggunakan hak pilih di daerah asalnya masing-masing,” jelasnya.