“Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut tersangka I atau tersangka A membawa sepeda motor tersebut ke tersangka M yang berada di Kabupaten Indramayu untuk dijual,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Iptu Anggi, satu unit sepeda motor merk Honda Vario dari TKP Kecamatan Cilimus, satu unit sepeda motor merk Honda Beat dari TKP Kecamatan Jalaksana, satu unit sepeda motor merk Honda Vario dari TKP Kabupaten Tegal, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, satu buah kunci pas letter T, tiga buah mata kunci, sert asatu buah magnet.
“Kami mengimbau kepada warga untuk memasang kunci ganda seperti memasang gembok, walaupun sudah ada pengaman kunci buatan pabrik,” jelasnya.(ale)