Kemudian usia 21 tahun untuk SIM BII. Usia 22 tahun untuk SIM BI umum, dan usia 23 tahun untuk SIM BII umum.
Syarat administrasi sendiri antara lain pemohon harus mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi dan memiliki KTP elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Nah, ini yang terbaru, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.
Baca Juga:DEMI TOLERANSI: Idul Adha 28 Juni 2023, Penyembelihan Hewan Kurban 29 Juni 2023, Simak Imbauan Sekum MuhammadiyahAKP SW Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Irjen Dedi Bereaksi, Ini Sanksinya
Perlu diketahui, sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi dengan jangka atau usia paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Pemohon selanjutkan akan melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
Setelah semua dilengkapi, pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM. Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi yang bisa dilakukan di Satpas terdekat yang mendapat rekomendasi dari Polri.
Tes kesehatan jasmani meliputi tes penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Setelah semua dokumen dan tahapan di atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.
Itulah informasi mengenai bikin SIM dan harus punya sertifikat mengemudi serta tata cara dan persyaratan bikin SIM. (*)