Pihaknya menyebut, penganggaran PAD tidak terukur, realisasi belanja dilaksanakan tanpa memperhatikan ketersediaan dana dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran transfer pemerintah pusat tidak sesuai peruntukan. Kekurangan kas Kecamatan Luragung sebesar Rp21,75 juta dan Sekretariat DPRD senilai Rp293,30 juta.
“Bendahara dana BOS belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum di Kabupaten Kuningan belum memadai. Lalu penatausahaan aset tetap pada Pemkab Kuningan belum memadai, dan penyetoran pungutan dan atau potongan pajak negara belum sesuai ketentuan,” pungkasnya.(ale)