SIMAK ATURAN BARU BIKIN SIM, Ketentuan dan Tata Cara pada 2023, Simak Penjelasannya di Sini

aturan bikin sim
SIMAK ATURAN BARU BIKIN SIM, Ketentuan dan Tata Cara pada 2023, Simak Penjelasannya di Sini. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

Antara lain usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, serta SIM DI.

Selanjutnya adalah untuk 18 tahun SIM CI. Kemudian bagi pemohon usia 19 tahun untuk SIM CII, usia 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI.

Kemudian usia 21 tahun untuk SIM BII. Usia 22 tahun untuk SIM BI umum, dan usia 23 tahun untuk SIM BII umum.

Baca Juga:Tukang Bubur Damai dengan AKP SW, Kasus Penipuan Calon Bintara Polri Rp310 Juta Selesai? Simak PenjelasannyaBupati Cirebon Lengser Desember 2023, Padahal Harusnya sampai 2024, Ini Dasarnya

Syarat administrasi sendiri antara lain pemohon harus mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi dan memiliki KTP elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

Nah, ini yang terbaru, yakni melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.

Perlu diketahui, sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi dengan jangka atau usia paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Pemohon selanjutkan akan melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

Setelah semua dilengkapi, pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM. Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi yang bisa dilakukan di Satpas terdekat yang mendapat rekomendasi dari Polri.

Tes kesehatan jasmani meliputi tes penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.

Setelah semua dokumen dan tahapan di atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator dan ujian praktik.

Baca Juga:Demo Al Zaytun, F-SODA: Negara Harus HadirJelang Puncak Haji 2023, Menag Sebut Persiapan di Mina Sudah 99 Persen

Itulah penjelasan mengenai aturan baru bikin SIM atau surat izin mengemudi, di mana saat ini pemohon SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi. (*)

 

0 Komentar