“Pada dasarnya saya selaku perwakilan keluarga dan kuasa hukum AKP SW sangat menyesali perbuatan tersebut dan kita juga beritikad baik mengembalikan semua kerugian yang dialami Pak Wahidin,” ungkap Firdaus Yuninda, Rabu (21/6/2023).
Lalu, apa kata Wahidin? Ia mengaku senang kasus tersebut berakhir dengan perdamaian.
“Benar, sudah dilakukan perdamaian antara saya dengan pihak Pak AKP SW tadi malam (20/6/2023),” kata Wahidin kepada media.
Baca Juga:SIMAK ATURAN BARU BIKIN SIM, Ketentuan dan Tata Cara pada 2023, Simak Penjelasannya di SiniTukang Bubur Damai dengan AKP SW, Kasus Penipuan Calon Bintara Polri Rp310 Juta Selesai? Simak Penjelasannya
“Saya sudah menemukan keadilan yang selama ini saya inginkan. Pada perdamaian tersebut saya tidak mendapat paksaan dari siapapun,” akunya didampingi tim kuasa hukumnya Law Firm Harum NS.
Wahidin yang merupakan pedagang bubur itu mengucapkan terima kasih kepada Polres Ciko yang telah merespons cepat kasus yang dialaminya tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolres Cirebon Kota dan jajarannya yang merespons cepat laporan saya hingga selesai,” kata warga Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, itu.
“Saya juga berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang juga telah mengawal pemberitaan kasus saya ini. Jadi intinya kami sudah berdamai dan mencabut laporan,” terang Wahidin.
Kini, setelah langkah damai antara Wahidin dengan AKP SW, apakah kasusnya dihentikan atau tetap lanjut, masih menunggu sikap resmi Polri. (*)