ADA PIDANA! Ini 3 Tindakan Terhadap Al Zaytun yang Disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD

menkopolhukam-mahfud-md
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan mengenai langkah atau 3 tindakan terhadap Al Zaytun. Foto: Dok Twitter Mahfud MD.
0 Komentar

Dalam pelaporan tersebut, Pihak DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) turut membawa sejumlah bukti mengenai Panji Gumilang.

DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) sendiri mendatangi gedung Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023).

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” terang Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca Juga:PANJI GUMILANG DIPOLISIKAN, Ini Bukti-bukti yang Diserahkan FAPP ke Bareskrim PolriGunakanlah Bedak agar Kulit Wajah Cerah Natural dan Bebas Minyak Seharian, Ini 6 Bedak Padat yang Direkomendasikan untuk Anda

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” lanjut Ihsan Tanjung di laman PMJ News.

Laporan itu sendiri perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Ihsan Tanjung juga menyampaikan bahwa pihaknya menyertakan beberapa video yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan ajaran agama dan telah diserahkan ke penyidik dalam laporannya.

Sebelum dilaporkan, di Indramayu sendiri terjadi demo sebanyak dua kali ke Pondok Pesantren Al Zaytun. Saat bersamaan, MUI Pusat juga turun melakukan penelitian dan investigasi.

Nah, dari berbagai polemik dan persoalan yang ada, kini ada tiga tindakan terhadap Al Zaytun yang akan diambil pemerintah, sebagaimana telah disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023. (*)

0 Komentar