RADARCIREBON.ID KUNINGAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyatakan ratusan bacaleg (bakal calon legislatif) belum memenuhi syarat. Sementara yang memenuhi syarat hanya 92 bacaleg. Jumlah tersebut merupakan bacaleg dari 17 parpol peserta Pemilu 2024.
KPU Kuningan telah menyampaikan hasil verifikasi berkas bacaleg kepada 17 partai politik (parpol), dalam kegiatan serah terima berita acara hasil verifikasi kepada partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 di Aula KPU Kuningan, Sabtu (24/6). Hasilnya dari 669 bacaleg, 92 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Kuningan.
Dari hasil tahapan verifikasi, diketahui dari 17 partai politik yang akan ikut kontestasi Pileg di Kabupaten Kuningan 2024 mendatang, belum ada satu parpol pun yang dinyatakan 100 persen bacalegnya memenuhi syarat. Artinya seluruh partai politik di Kabupaten Kuningan masih harus melakukan perbaikan dan pelengkapan berkas bacaleg.
Baca Juga:Cobalah Minyak Zaitun dan Minyak Kelapa: Kombinasi Terbaik untuk Kulit yang Sehat dan BersinarIndonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 Tahun 2023, Bagaimana dengan Nasib Konser Coldplay?
Koordinator Divisi Penyelenggaraan KPU Kuningan Maman Sulaeman mengatakan, setelah dilakukan verifikasi dokumen administrasi bacaleg, ke depan agar tidak ada lagi yang belum memenuhi syarat (BMS).
Ia menekankan pentingnya agar semua dokumen memenuhi syarat (MS). Bagi calon yang memiliki dokumen dengan status BMS, mereka diharapkan segera memperbaiki seluruh dokumen yang belum memenuhi syarat sebelum batas waktu yang ditentukan.
KPU Kuningan memberikan catatan kepada partai politik sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ditambahkan Maman, pihaknya telah menyelesaikan proses verifikasi, semua catatan administrasi yang perlu diperbaiki telah dicatat dengan baik.
Setelah partai politik memperbaiki berkas yang telah diberikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi ulang untuk memeriksa berkas perbaikan yang diajukan.