RADARCIREBON.ID – Hari Raya Idul Adha 2023 M/1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023. Namun jadwal cuti bersama yang sudah dirilis pemerintah membuat banyak masyarakat yang berlibur.
Cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Adha 2023 membuat pemerintah mengatur jadwal operasional untuk kendaraan angkutan barang.
Pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang memperingati Hari Raya Idul Adha 2023 M/1444 H mulai diberlakukan Selasa (27/6) sore nanti.
Baca Juga:TERBARU! BLT BPNT Rp200 Ribu Cair Sebelum Idul Adha? Cek Nama Penerima DisiniTendik Cek Jadwal, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Cair Bulan Ini? Simak Tanggalnya
Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.
Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto dilansir dari laman resmi Kemenhub, Selasa (27/6).
Sementara itu, lanjut Dirjen Hendro, waktu pembatasan operasional angkutan barang pada Rabu (28/6) diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.
“Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” imbuh Dirjen Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol.
Adapun pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku di:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek.
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 27 Juni 2023, Wilaya Cirebon Sangat Terik Capai 34 DerajatKomunitas Vespa Besit Indramayu Ultah ke-11, Sakralnya Ruwatan Vespa
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” tegas Dirjen Hendro.