Dirjen Hendro menambahkan angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Kemudian ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.
Sebagai informasi, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha 2023.
Baca Juga:TERBARU! BLT BPNT Rp200 Ribu Cair Sebelum Idul Adha? Cek Nama Penerima DisiniTendik Cek Jadwal, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 Cair Bulan Ini? Simak Tanggalnya
Demikian infromasi terkait pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang saat jadwal cuti bersama Idul Adha 2023. (*)